8. Resensi

Lempang Jalan Agama Kedamaian

Oleh : Septina Nafiyanti *

 

 

Judul Buku : Islam Agama Mudah

Pengarang : Fadlolan Musyafa’ Mu’thi

Penerbit : Syauqi Press Jawa Timur

Cetakan : I, 2007

Tebal : 330 hal.

 

Seiring perkembangan pola pikir manusia di era global yang makin kompleks, tentu permasalahan yang muncul akan semakin meluas. Tak terkecuali yang bersinggungan dengan hukum Islam. Bahkan permasalahan tersebut seringkali membuat banyak perbedaan pendapat. Hal ini dikarenakan illat yang digunakan sebagai landasan hukum pada permasalahan baru tersebut tergantung pada fuqoha’ yang mengkaji permasalahan tersebut.

Indonesia sebagai negara yang plural baik budaya, agama dan sukunya perlu satu rumusan konkrit dalam interaksi antar umat beragama termasuk di dalamnya adalah persoalan nikah beda agama, pemberian salam, serta bekerja sama. Di dalam buku berjudul “Islam Agama Mudah” yang merupakan tesis magister dari Fadlolan Musyaffa’ ini menggunakan kaidah Al Musyaqqah Tajlib Al Taisir atau hal-hal yang membawa kemadharatan harus dihilangkan. Di sini, Fadlolan mencoba mencari solusi atas keberagamaan yang sesuai di tengah pluralisme dan perbedaan di Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Islam, sehingga masyarakat Indonesia tidak terbebani dalam menjalankan ibadah.

Secara geografis, Indonesia terletak diantara dua samudra dan di dalamnya terdiri lebih dari 7900 pulau dan terbentang sepanjang 3000 mil melewati khatulistiwa sehingga Indonesia hanya memiliki dua musim yaitu musim hujan dan kemarau. Namun musim kemarau lebih singkat dibanding musim hujan sehingga di wilayah Indonesia sering terjadi banjir dan banyak bencana alam lainnya seperti tanah longsor. Hal ini merupakan pertimbangan tersendiri dalam menyikapi hukum Islam. Untuk menyikapinya tentu dibutuhkan kaidah yang tepat dalam mencari solusi paling tepat dalam permasalahan ini.

Kaidah tersebut diambil karena pertimbangan atas musyaqqah (kesusahan) yang terjadi dalam menjalankan ibadah. Sebagai landasan hukumnya adalah QS. An-Nahl : 7 “dan kalian semua tidak akan sanggup memikul beban-beban itu kecuali dengan kepayahan yang luar biasa”. Ayat ini mengisyaratkan bahwa manusia perlu bersusah payah dalam menempuh sesuatu. Tetapi dengan kesusahan tersebut juga terdapat taysir (kemudahan) menjalankan ibadah dengan landasan hukum surat Al-Qamar: 17 yang artinya “dan Kami telah memudahkan Al-Qur’an sebagai pelajaran, adakah orang yang mengambil pelajaran” ayat tersebut mengisyaratkan makna agar “petunjuk” tersebut jangan sampai membuat kepayahan atas jasmani dan rohani.

Adanya musyaqqah dan rukhsoh/taysir merupakan latar belakang dari pemecahan persoalan mengenai hukum-hukum dan tata cara menjalankan ibadah syar’i di Indonesia sebagai negara plural. Dari pertimbangan rukhsoh, Fadlolan mengkaji hukum-hukum dengan merelevankan sesuai dengan konteks keIndonesiaan.

Jika semua direlevansikan dengan kondisi masyarakat yang plural tentu akan banyak rukhsoh yang akan didapat masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya unsur hajat, darurat, atau musyaqqah. Sekaligus sebagai implementasi atas kaidah al musyaqqah tajlib at-taiysir. Beberapa hal yang pantas mendapat rukhsoh dalam kajian Fadlolan adalah melakukan sholat tidak menggunakan bahasa arab. Hal ini dikarenakan kondisi masyarakat Indonesia yang jarang tahu tentang bahasa Arab dan sulit untuk melafalkannya. Jika kewajiban sholat mutlak diwajibkan menggunakan bahasa Arab maka hanya akan menjadi beban bagi muallaf yang baru tahu tentang Islam termasuk urgensinya. Sehingga dikhawatirkan mereka akan meninggalkan sholat karena waktunya habis untuk belajar. Oleh karena itu mereka tetap wajib belajar dan menjalankan sholat semampu mereka.

Dalam konteks interaksi dengan non muslim, orang Islam boleh melaksanakan transaksi perdagangan, makan bersama, dan mengucapkan selamat atas hari besar mereka. Boleh juga nikah dengan wanita ahli kitab dengan ketentuan yang ada. Artinya perempuan itu beragama samawi dan percaya kepada tuhan. Tulisan Fadlolan ini banyak memberikan inspirasi kepada umat Islam untuk tetap menjaga toleransi antar umat beragama dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat awam yang ingin menjalankan ibadah dengan benar tanpa takut salah dalam menjalankannya. Namun jika hal ini disampaikan kepada masyarakat tanpa tahu dasar-dasar yang jelas mengenai hukum asalnya, maka dikhawatirkan masyarakat awam akan menganggap mudah masalah hukum syar’i.

*Penulis adalah peneliti Sosial dan Agama di Kudus.

 

 

 

Pergolakan Santri Atas Kritik Wacana Agama

Nama Buku : Renungan Santri, dari Jihad hingga Kritik Wacana Agama

Penulis : Rumadi

Penerbit : Erlangga

Cetakan : 2007

Tebal : x + 286

Terdapat realitas sosiologis dalam eskalasi pengaruh segala aspek kehidupan di dunia Internasional, yang merupakan salah satu karakteristik utama budaya dominan dan yang berupaya menghegemoni. Budaya tersebut terletak pada model labelling atau opinion building (pembangunan opini) yang dilakukan oleh negara-negara Barat. Di mana masing-masing belahan menyerukan kampanye perang melawan terorisme, dan lebih tragis perang tersebut dilabelkan pada Islam fundamentalisme.

Menjadi sangat dilematis orang memahami realitas keberagamaan saat ini, di mana beragama itu sangat mudah. Jalan menuju surga tidak lagi dengan keheningan ibadah ataupun keberpihakan pada kaum mustad’afin (kaum lemah), melainkan cukup dengan cara meledakkan diri, meledakkan bom, membunuh sesama, men-sweeping sambil menodongkan clurit dan pedang, menyesatkan orang lain, yang kesemuanya berkedok membela Tuhan. Seolah-olah Tuhan dan surga harus ditebus dengan nyawa dan air mata orang lain. (hal. 6)

Tulisan dalam buku ini setidaknya mengemukakan tiga hal dalam fenomena keberagamaan umat Islam, yaitu problem agama sebagai doktrin dan tampilan realitas, menemukan “perselingkungan” agama dan terorisme, sampai pada mengurai konflik “Timur-Barat”. Berpijak dari agama sebagai doktrin yang menyuguhkan kedamaian dan kesejahteraan alam semesta, pada sisi lain agama juga memberikan sejumlah doktrin yang bisa dijadikan sebagai legitimasi aksi kekerasan. Untuk itulah menghilangkan bias konflik “Timur-Barat” menjadi fokus pemecahan yang dikemukakan penulis.

Kondisi umat Islam, terutama menyangkut hubungan antar agama, benar-benar dalam kondisi sakit, yaitu semangat saling curiga. Dalam situasi demikian, pendewasaan kehidupan beragama dengan mengedepankan kejujuran dan semangat saling menghargai merupakan kata kunci. Dengan semangat kejujuran itu, problem perjumpaan dan dialog menjadi hal yang sangat penting, terutama perjumpaan Timur dan Barat.

Rumadi mengemukakan beberapa keterkaitan agama dan terorisme dengan term “perselingkuhan”, karena agama yang justru mampu berperan sebagai pendorong, bahkan amunisi untuk melakukan kekerasan. (hal. 17). Proses perselingkuhan tersebut diuraikannya untuk menjungkirbalikkan pembelaan sebagian orang yang mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara agama dan terorisme. Pertama, pada tingkat doktrin, agama dan sistem kepercayaan lainnya mempunyai potensi melahirkan kelompok fundamentalis. Dalam Islam, ada doktrin “jihad” dengan “pemerkosaan” makna yang sering dikemukakan para pelaku teror. Belum lagi konsep doktrinal lain semacam kafir, musyrik, murtad, ahl al-kitab, yang kerap dipakai untuk melegitimasi aksi teror. Kedua, pasca-modernisme, agama dan kepercayaan berubah menjadi “kekerasan spiritual” karena janji kebahagiaan modernisme tidak bisa terwujud, sehingga masyarakat lari dengan mencari kesenangan eskatologis secara praktis dan muncullah kelompok-kelompok spiritual “dadakan” di perkotaan. Ketiga, respon atas hegemoni dan sekulerisme Barat yang dianggap mengancam umat Islam, baik dalam politik, budaya, maupun ekonomi. (hal. 59-61).

Sebagaimana diungkapkan Ulil Abshar-Abdalla bahwa dunia saat ini sedang menyongsong tibanya era baru, era Islam Politik. Intelektual Mesir, Said al-Asymawi, menyebut fenomena naik daunnya Islam Politik sebagai al-Islam al-Siyasi. Kemenangan Hamas di Palestina, menguatnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Indonesia, dan kemenangan Refah di Turki menunjukkan datangnya era Islam Politik itu. Kemenangan Hamas, misalnya, langsung disambut reaksi amat negatif oleh Presiden Bush dan Pemerintah Israel. Presiden Bush menyatakan AS tidak akan bernegosiasi untuk perdamaian dengan Hamas, kecuali jika yang terakhir ini menyatakan diri meninggalkan metode kekerasan dan “terorisme” sebagai alat perjuangan dan menghentikan niatnya menghancurkan Israel. Realitas-realitas tersebut semakin memperjelas bahwa faktor pendorong terorisme tidak hanya sejenis, tetapi multidimensi.

fakta ini menunjukkan, perjumpaan antar-tokoh-tokoh merupakan problem serius. Jarangnya perjumpaan di antara mereka karena berbagai alasan, tidak jarang problem kehidupan di antara mereka hanya menjadi bisikan dan prasangka. Adanya forum-forum lintas agama tingkat lokal dan internasional yang diprakarsai oleh simpul-simpul masyarakat sipil, sangat bermakna untuk mencairkan kebekuan dan kecanggungan di antara tokoh-tokoh agama.

Menurut Rumadi, problem dialog agama sebenarnya lebih terletak pada “lapisan menengah”, daripada elite atau masyarakat lapisan bawah. Lapisan menengah yang dimaksud adalah lapisan agamawan yang senantiasa mengomunikasikan pesan-pesan keagamaan secara langsung kepada masyarakat, seperti khatib dan da’i dalam lingkungan Islam. Kelompok inilah sebenarnya yang menentukan karakter keagamaan masyarakat. Kabar kebencian agama biasanya dimunculkan oleh lapisan ini. Sedangkan lapisan elite biasanya sudah lebih cair hubungan-hubungan di antara mereka. Uraian di atas didasarkan pada pengalamannya menangani program “Pendidikan Demokrasi” oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Syarif Hidayatulah dari 2002 sampai 2004, bersama guru madrasah dan pesantren. (hal. 112-124).

Pemahaman ini memunculkan penulis untuk mengemukakan kembali tentang kritik wacana agama (KWA) sebagai gerakan Islam kontemporer dan sebagai perspektif pembacaan terhadap agama dan realitas sosial. Asumsi dasar dari KWA adalah pemahaman bahwa Islam atau agama manapun, bukanlah agama yang sekali jadi, dan berasal dari ruang yang kosong, tetapi lahir dalam konteks dan menyejarah. (Hal. 209) Fakta historis ini setidaknya terlihat dalam awal perkembangan Islam di Makkah dan Madinah. Islam Makkah adalah Islam yang berintegrasi dengan tradisi lokal masyarakat paganis (jahiliyah), untuk itu al Qur’an era ini cenderung bersifat dogmatis ketauhidan dan keakhiratan. Sedang Islam di Madinah adalah Islam yang telah bersinggungan dengan pluralitas masyarakat, sehingga karakter al Qur’an berubah menjadi pluralis, humanis, dan menjawab dinamika sosial serta tata hubungan masyarakat.

Akomodasi kesejarahan (kontekstual) dalam tatanan keberagamaan Islam, juga menjadi gagasan yang dikembangkan oleh Abid Al Jabiri. Tradisi menurut M. Abied Al Jabiri merupakan suatu hal yang menyertai kekinian manusia dan berasal dari masa lalu, baik jauh maupun masa lalu yang dekat, atau masa lalu adalah pertemuan antara masa lalu dan masa kini. Prinsip dalam merespon tradisi yang tergambarkan di atas, setidaknya berdasarkan kaidah al mukhafadhatu ala qodim as Sholih, wal akhdzu bil jaded al ashlah.

Selain Abid Al Jabiri yang sangat kental epistemologi dalam merespon tradisi dengan modernitas, ada suatu tokoh yang juga membedah integrasi tradisi dan modernitas itu, yaitu Hassan Hanafi dengan kiri Islam. Kiri Islam yang dikumandangkan oleh Hassan Hanafi bertitik pijak dari tiga pilar. Pertama, adalah revitalisasi khasanah Islam klasik. Kedua, menentang peradaban Barat dengan gerakan oksidentalisme. Hassan Hanafi bermaksud merekonstruksi tradisi kebudayaan Barat yang tidak menjadikan wahyu sebagai sentral peradaban. Oksidentalisme tersebut bertujuan membaca kompleksitas superioritas Barat dengan paradigma Islam, sehingga umat Islam harus mengkritisi tradisinya sendiri untuk mempelajari tradisi Barat. Ketiga, analisis atas realitas dunia yang penuh interpretasi. Hal ini sangat jelas mendapatkan titik temu dengan Nashr Hamid Abu Zaid (Mesir) tentang “Kritik Wacana Agama”, yang diuraikan secara panjang pada bab 6 dari 8 bab pada buku ini.

Nashr Hamid Abu Zaid mengemukakan beberapa kritik atas mekanisme pembentukan wacana agama yang menjadi arus utama dalam Islam. Pertama, menyatukan antara pemikiran tentang agama sebagai agama itu sendiri. Implikasi cara pandang ini mengabaikan jarak epistemologi bahwa tafsir atas agama adalah pemikiran manusia, bukan agama itu sendiri. Kedua, menginterpretasikan seluruh fenomena sosial dan alam pada Yang Mutlak. Imbasnya, menegasikan hukum-hukum alam dan sosial serta merampas hak akal untuk berproses kritis. Ketiga, mengandalkan otoritas “salaf” sehingga teks-teks lama dan kuno menjadi teks utama sekaligus sakral untuk dirubah sehingga mengabaikan prinsip-prinsip dasar agam (maqashid al- syari’ah). Empat, mengabaikan dimensi sejarah, sehingga agama tidak ditempatkan sesuai konteks yang menyertainya. (hal. 211-212)

Untuk itulah penulis mempertegas agar pembaca dapat keluar dari kungkungan nalar yang hanya menempatkan umat Islam sebagai objek belaka.

 

Muh. Khamdan, Penikmat Buku dan Litbang LPM paradigma, Juga nyantri di Ponpes Al Muna Mayong Jepara

 

Tulis sebuah Komentar

Anda haruse Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.