Emansipatoris Sebagai Landasan Paradigmatik Pendidikan Islam
Kebebasan dalam term Islam dimaksudkan sebagai kebebasan tauhid yang tidak ada sesuatupun mampu mengekang, membatasi, dan beragam penindasan lain, kecuali Allah semata. Apalagi sekadar sistem pendidikan dan muatan kurikulumya saja.
Urgensi pembebasan di kalangan Muslim tidak muncul begitu saja, namun menjadi kesadaran sebagai efek panjang dari beragam proses sosial pada masa kemunduran spiritualitas Islam. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya formasi pemikiran yang menjelaskan tentang urgensi dan esensi-esensi pembebasan dalam beragama. Kesadaran demikian setidaknya tidak bisa melepaskan dari keberadaan Asghar Ali Engineer, Hassan Hanafi, dan Farid Esack.
Menurut tokoh-tokoh di atas, realitas kemiskinan dan ketertindasan masyarakat bukan sesuatu yang given, tetapi sebagai akibat dari struktur yang secara sistemik menciptakan kondisi-kondisi negatif tersebut. Dalam hal ini, perlu pendekatan rasional, intelektual, dan mengedepankan gerakan-gerakan nyata dalam berteologi. Di antara gerakan itu adalah kritik historis yang berupaya mencari kebenaran dari segi teologis, filosofis, sampai pada fenomenologis dalam memahami teks. Kedua, kritik praksis, yang berarti sebuah kebenaran yang mampu memotivasi tindakan pada kemajuan hidup manusia. Jadi, lebih pada bagaimana dogma mampu membangkitkan solidaritas manusia untuk membebaskan dari penindasan.
Dari ranah pemikiran pembebasan (emansipatoris) demikian, penting sekali untuk diimplementasikan dalam kerangka pendekatan paradigma pendidikan Islam karena telah terjadi eksploitasi atas nama agama dalam dunia pendidikan, sehingga memunculkan terminologi dikotomi pendidikan. Untuk itulah perlu mengulas formasi pembaharuan pendidikan Islam dalam model Islamisasi ilmu, dengan mengimplementasikan ranah emansipatoris.
Menegaskan Epistemologi Dalam Islam
Gagasan Islamisasi ilmu merupakan program epistemologi dalam rangka membangun (kembali) peradaban Islam, yang selama ini terkungkung dalam dualisme pengetahuan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang fundamen antara keilmuan dalam Islam dengan peradaban Barat pada tataran ontologi dan epistemologi. Pada sisi ontologi, Barat hanya menjadikan alam nyata sebagai objek kajian, sehingga mereka membatasi akal dan panca indra (empiris) sebagai epistemologinya. Epistemologi demikian tampak jelas pada logika positivisme bahwa sumber pengetahuan hanya terdiri dari panca indra (empiris) serta akal, sehingga sesuatu dianggap “ilmu” dan mengandung “kebenaran” manakala bisa dibuktikan dengan menggunakan verifikasi logis dan verifikasi empiris. Sedangkan perspektif keilmuan dalam Islam mementingkan kedua alam: ‘alam ghayb (metaphysic) dan ‘alam syahadah (physic), serta menerima wahyu sebagai penimbang kedua alam itu. Dengan demikian, dalam keilmuan Islam berupaya memadukan antara unsur kosmologis, antropologis, dan teologis, yang masing-masing berpusat pada penguatan tauhid.
Untuk itu, pembelajaran dalam pendidikan Islam diarahkan pada konsep tauhid sebagai ultimate goal pada setiap prosesnya. Dalam tauhid, manusia bukan saja bebas dan merdeka, tetapi juga memiliki kedudukan yang sama tanpa adanya superioritas dengan yang lain. Jika sudah tidak ada nuansa superioritas, secara langsung menunjukkan hilangnya penyekat kolektivitas manusia, baik dalam wujud suku bangsa, atau sekedar kelas sosial dalam konsepsi pendidikan Islam.
Menuju Paradigma Emansipatoris
Ide-ide dasar pemikiran pendidikan Islam emansipatoris memang banyak dipengaruhi oleh Asghar Ali Engineer, Farid Esack, dan Hasan Hanafi sebagaimana diuraikan. Pada akhirnya, muncullah prinsip-prinsip dasar paradigmatik pendidikan Islam emansipatoris sebagaimana juga berkembang tafsir emansipatoris, yang berawal dari gagasan-gagasan perlawanan tokoh tersebut.
Pertama, keterbukaan al Qur’an. Konsekuensi manakala al Qur’an diposisikan sebagai kitab yang tertutup, yaitu pendidikan hanya akan mengajarkan sikap agama legalistik, yaitu hanya berputar-putar pada hukum ancaman atau sanksi yang cenderung mencari orang bersalah dan bahkan orang yang layak dihilangkan. Pendidikan kurang merespon problem-problem sosial tentang tingginya angka putus sekolah, kurang gizi kasus lingkungan, praktik korupsi anggaran, termasuk isu gender. Keterbukaan ini dimaksudkan dalam proses penafsiran yang berintegrasi dengan problem sosial.
Kedua, keadilan. Kehadiran Nabi-Nabi merupakan aksi sistematis untuk membebaskan kaumnya dari penindasan, yang berarti untuk menegakkan pondasi keadilan. Di sini, pendidikan mempunyai makna sebagai proses perubahan struktural untuk menghapus eksploitasi manusia dengan mengembangkan semangat kesederajatan dan keadilan sosial sebagai titik essensial. Kecenderungan dalam prinsip pendidikan Islam emansipatoris ini, menghendaki adanya penghargaan kesamaan potensi manusia yang paling sempurna berupa akal.
Ketiga, pembebasan. Agama yang diturunkan oleh Allah pada dasarnya mementingkan transformasi sosial dalam bentuk membebaskan akal, fisik, martabat kemanusiaan agar dapat menyejahterakan manusia. Untuk itu agama harus difahami secara produktif dan up to date untuk melepaskan ketergantungan manusia dari hegemoni tertentu. Dengan demikian, kemampuan pendidikan untuk berefek guna dalam masyarakat terletak pada kemampuannya membebaskan manusia dari hegemoni tertentu yang menghilangkan daya nalar dan kritisisme.
Keempat, kemanusiaan. Prinsip ini ingin menghadirkan dimensi yang mengangkat harkat manusia tanpa melihat perbedaan apapun. Sejarah penyebaran Islam pada awal kelahirannya, mempunyai misi untuk membela dan menegakkan keadilan tanpa memandang latar sosial. Sayangnya, sejarah Islam sebagai kekuatan pembebas kemanusiaan lintas batas itu mengalami kemandegan analisis, yaitu berhenti pada agama untuk Tuhan. Sebagai imbasnya, pendidikan agama jarang membahas tema-tema sosial sehingga kehilangan jarak dengan manusia dalam realitas.
Kelima, pluralisme. Islam adalah agama damai, hal ini jelas dalam misi kenabian berupa kesejahteraan bagi semesta. Dalam praksisnya, ini didukung adagium menghindarkan kerusakan lebih diutamakan dari upaya menghadirkan kebaikan (dar’u al-mafasid muqaddim ‘ala jalbi al-mashalih). Untuk itulah Islam lebih mengedepankan toleransi daripada konfrontasi, kendati sebagai pihak yang kuat.
Keenam, sensitifitas gender. Dalam berbagai tradisi dan budaya, sejarah perempuan meninggalkan tragedi yang mengerikan. Hal ini bisa dilihat dari peradaban Yunani dan Romawi yang menjadikan perempuan sebagai budak. Di jazirah Arab, perempuan juga direspon kebencian sehingga kelahirannya harus disambut penguburan hidup-hidup. Dan, mitos kultural rendahnya perempuan juga berkembang di Indonesia yang melekatkan perempuan dengan wilayah domestik. Hal ini berakibat dalam pendidikan publik yang cenderung patriarkis (male dominated).
Ketujuh, non-diskriminatif. Apek ini adalah hambatan utama dalam bermasyarakat yang melahirkan penindasan dan ketidakadilan. Penyebab inti yang sering mengakibatkan proses diskriminasi adalah adanya ekspresi kesombongan, baik intelektual, sosial, emosional, sampai pada kesombongan keagamaan. Sehingga penghayatan eksistensi nama-nama Allah yang ada, hanya satu yang perlu dibreak down dalam kehidupan sehari-hari, yaitu nama mutakabbir (Zat maha sombong).
Sebagaimana pemahaman bahwa pendidikan sebagai proses aktualisasi sifat Ilahi pada manusia, maka pesan kesombongan yang terkandung di dalam nama Allah harus diintegrasikan dalam kehidupan bermasyarakat dengan kesadaran bahwa tidak ada unsur superioritas dalam diri manusia atas manusia lainya. Jadi, pendidikan emansipatoris adalah konsepsi pendidikan yang memadukan antara teosentris, antroposentris, dan kosmosentris untuk membebaskan manusia dari hegemoni tertentu aras dasar tauhid sebagai dogma revolusi. Wallahu a’lam.
Muh. Khamdan
Koordinator Lembaga Kajian Agama dan Dinamika Sosial (eLKAs)
LPM Paradigma Kudus